TAX AWARD TAHUN 2022

Jumat (9/12/2022) bertempat di Ballroom A Crown Victoria Hotel, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan penganugerahan Tax Award Tahun 2022 yang dibuka oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM.

Dalam sambutannya Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, SE., MM. menyampaikan bahwa Tax Award 2022 merupakan yang kedua kalinya digelar setelah yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2021 lalu, dengan harapan hal ini dapat menjadi agenda tahunan dan memberikan respon positif kepada masyarakat serta wajib pajak bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung berupaya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung terutama di sektor Pajak Daerah. Semoga acara ini dapat memberikan manfaat dan bisa melecut semangat kepada para kontributor PAD yang lain untuk terus berkontribusi dalam membangun Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo lan Tinoto.

Maksud pelaksanaan Tax Award ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak Daerah yang taat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta kontribusinya kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai ucapan terimakasih kepada Wajib Pajak Daerah karena telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung melalui pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Daerah serta mensosialisasikan kepada Wajib Pajak Daerah untuk tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak tepat waktu.

Selanjutnya disampaikan bahwa Tax Award 2022, telah menominasikan penghargaan kepada Wajib Pajak Daerah yang memenuhi kriteria tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya; tertib dalam pemenuhan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo; dan kontribusinya dalam membayar/menyetorkan pajaknya.

Adapun nominasi Tax Award 2022 meliputi :

  1. Wajib Pajak Hotel sebagai penyumbang pajak hotel terbesar;
  2. Wajib Pajak Hotel kategori Rumah Kos sebagai penyumbang pajak hotel terbesar;
  3. Wajib Pajak Restoran kategori restoran berjaringan sebagai penyumbang pajak restoran terbesar;
  4. Wajib Pajak Restoran kategori restoran lokal sebagai penyumbang pajak restoran terbesar;
  5. Wajib Pajak Hiburan sebagai penyumbang pajak hiburan terbesar;
  6. Wajib Pajak Reklame sebagai penyumbang pajak reklame terbesar;
  7. Wajib Pajak Parkir sebagai penyumbang pajak parkir terbesar;
  8. Wajib Pajak Air Tanah sebagai penyumbang pajak air tanah terbesar; dan
  9. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan terbesar.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama saat ini dan Pajak Daerah memiliki peran yang sangat penting guna menunjang penerimaan APBD Kabupaten Tulungagung.

Pada tahun 2020, pandemi covid19 mulai mewabah di negara kita, penerimaan PAD Kabupaten Tulungagung terutama sektor Pajak Daerah sempat menurun drastis.
Pembatasan dalam berkumpul sebagai upaya pencegahan penyebaran covid19 berimbas hingga menyebabkan daya beli masyarakat selaku konsumen menjadi menurun dan penurunan tersebut berimbas hingga pada penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung, namun hal tersebut tidak berlangsung berkepanjangan. Sedikit demi sedikit Kabupaten Tulungagung mulai bangkit. Dari capaian realisasi Pajak Daerah sebesar 93 milyar rupiah pada tahun 2020, pada tahun 2022 sampai dengan bulan Nopember telah terealisasi kurang lebih sebesar 121 milyar rupiah.

Disampaikan pula bahwa dipenghujung tahun 2022 ini, dunia sedang mengalami tantangan yang luar biasa. Krisis demi krisis terjadi berkelanjutan. Pandemi covid19 belum benar-benar usai, setelah itu terjadi rivalitas yang menyebabkan terjadi peperangan antar negara. Ancaman resesi ekonomi global pun mencuat ke permukaan. Perang Rusia-Ukraina menyebabkan akeselerasi laju inflasi serta kenaikan suku bunga dan penurunan permintaan secara global.
Dari semua permasalahan yang dihadapi, Bupati mengajak untuk bersatu menciptakan suasana yang kondusif, tetap berpikiran positif untuk berkontribusi, mulai dari pembangunan Kabupaten Tulungagung, putarkan roda perekonomian, lawan resesi ekonomi global dengan segala kemampuan. Dengan semangat Nasionalisme, mari bangkit bersama, dengan tekad yang kuat, kita bangun kembali Kabupaten tercinta kita ini.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Tulungagung, khususnya kepada wajib pajak yang telah membantu serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak daerah.

Gelaran Tax Award 2022 ini adalah wujud apresiasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas kontribusi Wajib Pajak sekalian.

Bupati berharap semoga dengan acara malam ini semakin meriah dengan kehadiran para nominator penyumbang pajak daerah terbesar di Kabupaten Tulungagung. Semoga capaian prestasi ini bisa dipertahankan kedepannya, dan tak lupa kepada para wajib Pajak Daerah yang belum masuk nominasi, Bupati berharap untuk tetap berusaha, dan tetap berkontribusi.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan hiburan live music yang kemudian diteruskan dengan pembacaan nominasi. Setelah diumumkan pemenang nominasi, Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE., bersama Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, SE., MM. menyerahkan vandel dan piagam penghargaan kepada para pemenang.

Adapun pemenang nominasi Tax Award 2022 adalah:
NOMINASI WAJIB PAJAK PARKIR

  1. PT. Golden Talipodo Langgeng Sejahtera.
  2. CV. Guyub Rukun Putra Sakti (Apollo)
  3. Lejar Misuwur (Pantau Gemah)

NOMINASI WAJIB PAJAK AIR TANAH

  1. Pabrik Kertas Setia Kawan
  2. Jamboo Kingdom Hotel
  3. PT. Mitra Sukses Mandiri Makmur Sejahtera

NOMINASI WAJIB PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM & BATUAN

  1. PT. IMI Indonesia
  2. PT. Bian Niaga Batuan
  3. PT. Bukit Marmer Industri

NOMINASI WAJIB PAJAK HOTEL KATEGORI RUMAH KOS

  1. Penginapan Pondok Musafir
  2. Rumah Kost Alba Suite
  3. Rumah Kost
    Aura

NOMINASI PAJAK RESTORAN LOKAL

  1. Republic Dendy Cafe (Sky View Resto)
  2. Resto & Karaoke Barata
  3. Istana Lesehan

NOMINASI WAJIB PAJAK REKLAME

  1. Lojikka Hotel
  2. Graha Omega Elektronik
  3. PT. Golden Talipodo Langgeng Utama

NOMINASI WAJIB PAJAK HOTEL

  1. Crown Victoria Hotel
  2. Narita Hotel
  3. Jamboo Kingdom Hotel

NOMINASI WAJIB PAJAK RESTORAN BERJARINGAN

  1. PT. Fast Food Indonesia (KFC)
  2. PT. Sari Melati Kencana (PIZZA HUT)
  3. PT. Pesta Pora Abadi (MIE GACOAN)
  4. NOMINASI WAJIB PAJAK HIBURAN
  5. PT. Golden Talipodo Langgeng Sejahtera
  6. PT.Matahari Graha Fantasy/Time Zone (APOLLO)
  7. Lejar Misuwur (Pantai Gemah)

Turut menghadiri acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si., Perangkat Daerah terkait dan Camat-se Kabupaten Tulungagung.

error: Content is protected !!