TERA ULANG POMPA UKUR BBM DI SPBU DAN PENGUJIAN BERAT BERSIH ISI GAS ELPIJI 3 KG

Rabu (7/5/2025), Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan tera ulang Pompa ukur BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini dilakukan secara rutin yaitu setiap satu tahun sekali atau sewaktu waktu jika ada pengaduan konsumen atau permintaan pemilik SPBU karena adanya penggantian peralatan oleh pengelola SPBU tersebut.

Hal ini sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini (Rabu, 7/5/2025) siang, bahwa Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan tera ulang Pompa ukur BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Selain itu juga melaksanakan pengawasan mendadak untuk pengujian berat bersih isi gas elpiji 3 kg di stasiun pengisian elpiji atau SPPBE Sumbergempol.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tulungagung M. Salman Huda, ST.MM bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin. Adapun Fungsi kemetrologian di Kabupaten Tulungagung antara lain :
1. Mewujudkan pelayanan tera dan tera ulang UTTP (alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya)

2. Mewujudkan pengawasan dan penyuluhan UTTP, BDKT (barang dalam keadaan terbungkus) dan satuan ukuran

3. Menjaga ketertelusuran UTTP dan menjamin kebenarannya

4. Menciptakan budaya tertib ukur

5. Menciptakan Tulungagung Satu Ukuran

6. Menciptakan Tulungagung Tertib Ukur

Dan Pelayanan yang dilakukan oleh Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tulungagung antara lain :
1. Tera dan Tera Ulang pompa ukur milik SPBU, pertashop, indomobil dan sejenisnya

2. Tera dan tera ulang timbangan dan perlengkapannya milik pedagang pasar, umkm, perusahaan dan sejenisnya

3. Tera dan tera ulang timbangan jembatan milik UPPKB Pojok guna antisipasi kendaraan ODOL (over dimension over load), dan sejenisnya milik perusahaan

4. Tera dan Tera Ulang batching plant dan asphalt mixing plant guna mendukung pembangunan

5. Pengecekan timbangan milik posyandu dan puskesmas guna mendukung pencegahan stunting.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain :
1. UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal

2. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. Perda Kabupaten Tulungagung No 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung

4. Perbup Tulungagung No 54 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung.

Apabila masyarakat Kabupaten Tulungagung menginginkan permohonan pelayanan Tera/Tera Ulang dari Disperindag Kabupaten Tulungagung, maka bisa datang langsung ke kantor dengan alamat di Jl. Ki Mangun Sarkoro No.04 Beji Tulungagung, pelayanan buka setiap hari dan jam kerja atau bisa mengajukan permohonan tera ulang dilokasi usahanya dengan mengisi link permohonan tera: bit.ly/permohonantera. Adapun syarat utama adalah timbangan harus legal dan berada diwilayah Kabupaten Tulungagung maka petugas akan datang.

Nantinya bagi UTTP (alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang sudah lolos uji tera atau tera ulang akan mendapatkan E-SKHP (surat keterangan hasil peneraan elektronik) secara online apabila dibutuhkan.

Khusus untuk alat UTTP milik posyandu dan puskesmas se-Kabupaten Tulungagung sudah dilakukan tera ulang sejak tahun 2023 dan tahun 2025 ini akan dilaksanakan kembali dibulan Juni – Juli sebelum pelaksanaan bulan timbang balita dan lansia untuk mendukung penanggulangan dan pencegahan stunting di Kabupaten Tulungagung.

Sumber info : Disperindag Kab. Tulungagung

error: Content is protected !!