AUDIENSI BUPATI TULUNGAGUNG BERSAMA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN TULUNGAGUNG

Senin, (27/06/2022) bertempat di Pendopo Agung Kongas Arum Kusumaning Bongso, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM menerima kunjungan kerja Ketua dan jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mulai pukul 10.00 WIB. Turut hadir mendampingi Bupati Tulungagung pada acara kunjungan dan audensi dengan MUI Kabupaten Tulungagung ini Kabag Kesra, Sekretariat Daerah Tulungagung, Dr. Sukardji, M.Pd.I, Kepala OPD terkait dan beberapa media massa.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Kabupaten Tulungagung KH. Hadi Muhammad Mahfudz yang memimpin langsung jajaran pengurus MUI Tulungagung menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini ke Bupati Tulungagung sebagai bentuk silahturahmi yang rutin diagendakan oleh MUI Tulungagung sekaligus sebagai ajang diskusi, audensi dan pemberian masukan serta saran kepada Bupati Tulungagung selaku Pimpinan dan Pemangku kebijakan pembangunan di Kabupaten Tulungagung terutama terkait isu-isu penting pembangunan dan permasalahan di masyarakat yang semakin dinamis. Terlebih dengan adanya kemajuan Teknologi Informasi yang sangat pesat saat ini.

Dalam kesempatan ini Ketua MUI Kabupaten Tulungagung KH. Hadi Muhammad Mahfudz atau yang akrab dipanggil Gus Hadi, mewakili MUI Kabupaten Tulungagung menyampaikan beberapa rekomendasi dan pendapat terhadap pembangunan dan permasalahan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Tulungagung yang menjadi isu-isu penting (critical issues) akhir-akhir ini kepada Bupati Tulungagung dan meminta kepada Bupati  untuk menanggapi dan menindaklanjuti diantaranya adalah:

  1. Melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan tegas kepada Hotel, Rumah penginapan dan Rumah Kos di Tulungagung yang dalam beroperasi melanggar hukum. Seringkali tempat ini menjadi tempat  perbuatan asusila yang meresahkan masyarakat. Sejauh ini hanya oknum pelaku pelanggaran yang ditindak namun pemilik/pengelola penginapan, hotel dan rumah kos juga harus mendapatkan sanksi apabila terlibat dalam pelanggaran hukum. Kalau perlu dicabut ijin atau penutupan usahanya. Pemerintah Kabupaten Tulungagung harus memiliki payung hukum baik Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati yang mengatur tentang permasalahan di atas.
  2. Perlu diberikan sertifikasi Halal untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung, mengingat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada RPH di Tulungagung yang melayani penyembelihan hewan yang haram dikonsumsi khususnya oleh umat Islam;
  3. Munculnya aliran agama garis keras atau paham radikalisme sebagai akibat pengetahuan syariat agama yang sempit di kalangan masyarakat perlu untuk selalu diwaspadai dan dicegah. Terlebih sesuai data dan informasi yang diterima oleh MUI Kabupaten Tulungagung paham radikalisme ini disinyalir telah masuk di jajaran birokrasi dan instansi pemerintah yang tentunya akan sangat berbahaya.

Selanjutnya, menanggapi rekomendasi MUI Tulungagung di atas, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM menyatakan bisa menerima dan menyampaikan terimakasih kepada pengurus MUI Kabupaten Tulungagung yang telah berkenan memberikan rekomendasi, saran dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menjadi lebih baik sekaligus sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Tulungagung saat ini maupun ke depannya.

Lebih lanjut dalam penjelasannya, Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa terhadap permasalahan yang sering terjadi di hotel, penginapan dan rumah kos, Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebenarnya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati seperti Perbup no.10 tahun 2016 yang mengatur tentang ketertiban hotel dan rumah kos. Juga sudah seringkali dilakukan operasi penertiban oleh petugas terkait.
Namun demikian, Bupati Tulungagung tidak memungkiri jika masih ada kekurangan dalam penerapannya. Ke depan beliau berjanji untuk lebih tegas dalam menertibkan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Sementara itu, menanggapi usulan MUI Tulungagung terkait pemberian sertifikasi halal untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Bupati Tulungagung mengaku memang belum terfikirkan sampai ke sana. Namun rekomendasi ini akan menjadi bahan masukan yang berharga untuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke depan.

Selanjutnya, berkaitan dengan adanya paham radikalisme, terutama yang telah masuk di jajaran birokrasi ataupun instansi pemerintah, Bupati Tulungagung telah menerima laporan tersebut dan telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kepala OPD terkait, Kementerian Agama, unsur Polri maupun TNI dan berjanji akan memberikan peringatan sampai dengan pemberian sanksi yang tegas kepada ASN yg terbukti menganut paham radikalisme yang merugikan instansi maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang ada.

Acara audensi dan diskusi ini diakhiri dengan penyerahan rekomendasi oleh Ketua MUI Kabupaten Tulungagung KH. Hadi Muhammad Mahfudz kepada Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, MM disaksikan oleh jajaran pengurus MUI Kabupaten Tulungagung dilanjutkan dengan acara ramah tamah dan foto bersama.

error: Content is protected !!