
Selasa, (5/11/2024), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kecamatan Kalidawir melaksanakan Sosialisasi Manfaat Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah DBHCHT di Desa Sine Kecamatan Kalidawir.
Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Agus Santoso, S.Sos, Pejabat dari Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan beserta rombongan, Pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Blitar Tulungagung, serta tamu undangan penerima manfaat dan stakeholder terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Agus Santoso, S.Sos, dalam penjelasannya menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah dalam sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam hal ini para nelayan wilayah pantai Sine, yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam kegiatan yang berlangsung tahun anggaran 2024 ini, Kadin Agus Santoso, menjelaskan bagaimana regulasi jaminan sosial melindungi hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan komprehensif bagi mereka.
Menurut pria yang akrab disapa Agus Banteng, perlindungan ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat, terutama bagi masyarakat yang lemah. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.
SJSN dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip seperti kegotong-royongan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program ini. “Kami mendorong seluruh pekerja, termasuk mereka yang bukan penerima upah, untuk segera mendaftar di program jaminan sosial ini,” ujar Agus Santoso.

Program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Semua program ini bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Agus Santoso juga menjelaskan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan total santunan hingga Rp42 juta bagi ahli waris peserta. “Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi keluarga pekerja yang kehilangan tulang punggung mereka,” tegasnya.
Untuk mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pihaknya menambahkan bahwa pemberi kerja harus melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk laporan kecelakaan dan kronologis kejadian yang diketahui oleh saksi.

Dengan sosialisasi ini, Kepala Disnakertrans Agus Santoso berharap agar pekerja Nelayan di wilayah Pantai Sine, khususnya yang bukan penerima upah, dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan regulasi yang berlaku.










