BAPENDA TULUNGAGUNG GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK – BAHAS PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Selasa, (2/12/2025) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas rencana penyesuaian tarif pada sejumlah sektor pendapatan daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Daerah lainnya.

Kegiatan penting ini digelar di Kantor Desa Tanen Kecamatan Rejotangan dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari Camat Rejotangan, Kepala Bapenda Tulungagung, Kepala UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Tulungagung, Kepala Desa Tanen, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha dan tokoh masyarakat.

Sambutan Bupati Tulungagung yang dibacakan Kepala Bapenda Tulungagung, Sukowinarno, SH, S.PD., M. Si, menyampaikan bahwa FKP ini merupakan langkah wajib yang harus ditempuh pemerintah daerah dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tujuan utama dari forum ini adalah:

  • Memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai rencana perubahan tarif pajak dan retribusi daerah.
  • Menjaring aspirasi, masukan, dan saran dari publik sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan.
  • Menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan kebijakan fiskal daerah.

Melalui forum konsultasi publik ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kebijakan pajak daerah yang diterapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Tulungagung.

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mendorong optimalisasi pelayanan pajak daerah melalui :

  • Digitalisasi layanan, agar pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan transparan yang dapat diakses masyarakat kapanpun dan dimanapun secara online;
  • Sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat agar pajak tidak hanya dipahami sebagai kewajiban, melainkan menjadi satu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung yang sama-sama kita cintai;
  • Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kantor Bersama Samsat Tulungagung, Perbankan, dan Pemerintah Desa.

Dalam sesi diskusi, fokus utama diarahkan pada penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berdasarkan UU HKPD, terdapat penyesuaian batas maksimal dan minimal tarif yang harus diterapkan oleh daerah.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pembahasan menyentuh potensi kenaikan tarif PKB untuk kendaraan pribadi, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rencana penyesuaian tarif BBNKB juga menjadi sorotan. Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan tertib administrasi kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara adil.

Forum ini bukan hanya forum penyampaian informasi, tetapi juga ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, kritik konstruktif, dan rekomendasi dalam meningkatkan layanan publik, khususnya pelayanan pajak daerah. Saya berharap melalui diskusi terbuka ini akan tercipta keselarasan antara regulasi, pelayanan, serta kebutuhan masyarakat.

error: Content is protected !!