Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Tulungagung

Berbagai permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung disampaikan oleh para peserta Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan serta Perbup Tulungagung Nomor 43 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern. Permasalahan yang disampaikan oleh peserta dan juga mendapat tanggapan dari narasumber diantaranya adalah bermunculannya anak Punk yang makin hari makin menunjukan eksistensi di jalanan kota Tulungagung.

Kegiatan sosialisasi produk hukum dimaksud diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Tulungagung pada hari Selasa, 18 Desember 2018 di Barat Convension Centre, diikuti oleh seluruh OPD di Tulungagung. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kepada peserta tentang peraturan daerah Kabupaten Tulungagung serta untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan aparatur daerah agar memahami peraturan yang berlaku sehingga mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan tertib dan lancar. Adapun narasumber pada kegiatan ini dari Dinas Sosial KB PPPA serta dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh Kabag Hukum Saiful Bahri disampaikan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakanperlindungan kesejahteraan keluarga miskin. Sedangkan yang berkenaan dengan Perbup Nomor 43 Tahun 2017 sebagaimana sudah diubah dengan Perbup Nomor 32 tahun 2018 disampaikan bahwa Piagam Pengawasan Intern bagi Inspektorat dan sebagai manifestasi penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.

 

 

 

error: Content is protected !!