Antisipasi Pelanggaran Kampanye Melalui Medsos oleh ASN

“Hampir setiap apel kami selalu mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu” demikian disampaikan oleh Abuzen Nastain Sekretaris BKD dalam rapat yang diadakan oleh Bawaslu (25/2/2019) bertempat di Kantor Bawaslu yang secara khusus membahas terkait pelanggaran kampanye melalui media sosial atau medsos. Dalam berbagai kesempatan BKD selalu mengingatkan agar para ASN bersikap dalam setiap tahapan baik Pilkada maupun Pileg dan Pilpres.

Rapat kali ini selain dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu jg dihadiri oleh KPU serta instansi terkait. Seperti disampaikan oleh Fayakun Ketua Bawaslu bahwa ASN memang memiliki hak pilih, namun mereka harus bersikap netral. Pun begitu yang disampaikan oleh Arman Komisioner Bawaslu bahwa ASN mempunyai hak dalam berpolitik, namun hak mereka dibatasi oleh hak hak mereka yang lain sebagai ASN.

Pada kesempatan ini Arman meminta agar ASN bisa memahami ini dari surat dari Men PAN RB no. B/71/M.SM.00.00/2017 yang berisi tentang netralitas PNS dalam pelaksanaan baik Pilkada, Pileg dan juga Pilpres. Dalam kesempatan ini Bawaslu meminta agar para PNS untuk bisa menahan diri agar lebih bijak dalam bersikap saat bermedsos agar tidak menyampaikan aspirasinya dalam bentuk mengberikan like/suka apalagi dengan berkomentar pada postingan postingan yang sifatnya politik.

error: Content is protected !!