APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENEGAKAN PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT

Tulungagung, Sabtu (3/7/2021) tepatnya di halaman Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso digelar Apel Gelar Pasukan, hal ini dalam rangka Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tulungagung. Apel dipimpin oleh Letkol. Inf. Mulyo Junaedi, didampingi oleh Kapolres dan Bupati Tulungagung. Dalam apel gelar pasukan ini diikuti oleh 3 pilar, TNI, Polisi dan Satpol PP.


Letkol. Inf. Mulyo Junaidi selaku Komandan Kodim 0807 Kabupaten Tulungagung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Covid-19 dilaksanakan sebagai bentuk upaya TNI/Polri, Pemerintah Daerah beserta Steak Holders terkait dalam rangka menjamin serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian masyarakat dari Covid-19. Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jatim tersebut kemudian Bupati Tulungagung tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, sudah jelas. Diharapkan melalui apel gabungan ini, kita semua memiliki kesempatan dan memikul tanggungjawab bersama-sama dalam melaksanakan penegakan disiplin protokoler kesehatan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat. Optimalkan kembali satgas Covid-19 ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT/RW. Selanjutnya tingkatkan pengawasan, operasi yustisi, penegakan hukum dan disiplin prokes secara terkoordinir dan terarah oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Kepolisian dan TNI.

Pada kesempatan ini pula, Letkol. Inf. Mulyo Junaidi memberikan himbauan dan penekanan agar para personel tetap mengutamakan keselamatan, patuhi protokol kesehatan serta selalu mengedepankan sisi Humanis saat bertugas sehingga masyarakat pun merasa aman dan nyaman

error: Content is protected !!