LAUNCHING SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) BAWASLU

Selasa, (29/11/2022), bertempat di Hall Narita Hotel Tulungagung, mulai pukul 09.30 WIB, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menghadiri Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Jajaran Forkopimda Tulungagung, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tulungagung Fayakun, SH, M.Hum, MM beserta jajarannya, Jajaran KPUD Kabupaten Tulungagung, serta Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tulungagung Fayakun, SH, M.Hum, MM dalam laporannya menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu dibentuk dari 3 unsur yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, dengan Sentra Gakkumdu ini, Ketua Bawaslu berharap, antar instansi dapat bekerjasama dengan baik sehingga tercipta situasi kondusif dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung.

Ketua Bawaslu Tulungagung juga menambahkan, bahwa institusinya sudah menyiapkan semua sarana dan prasarana (sarpras) bagi Sentra Gakkumdu, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam penanganan tindak pidana terkait Pemilu harus profesional serta melakukan koordinasi dan sinergi dengan baik antar unsur yang terlibat Gakkumdu.

Kajari Tulungagung berharap dengan dilaunchingnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Tulungagung, antar lembaga dapat melakukan koordinasi dengan baik dalam penanganan tindak pidana Pemilu, sehingga ikhtiar kita agar kegiatan Pemilu yang dilaksanakan tahun 2024 berjalan dengan aman kondusif tercapai.

Kapolres Tulungagung AKBP. Eko Hartanto, S.I.K, M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Sentra Gakkumdu berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta di luar negeri yang kedudukannya di sekretariat masing-masing Bawaslu dan Panwaslu Luar Negeri.

Fungsi sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu fungsi sentra gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu.

Selanjutnya, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE dalam sambutannya menyampaikan, bahwa mekanisme penegakan tindak pidana Pemilu telah diatur Undang-Undang 7/2017, yakni, melalui Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari tiga institusi, diantaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Wabup Gatut Sunu juga menambahkan, bahwa tugas yang diemban Sentra Gakkumdu tidak ringan. Apalagi, waktu penanganan perkara dan tahapan pemilu cukup singkat. Wabup Gatut Sunu berharap, Sentra Gakkumdu Tulungagung bisa menunaikan tugasnya dengan baik. Beliau juga menegaskan staf Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang berada di Sentra Gakkumdu tidak diberi tugas lain. Sehingga, dapat fokus mengerjakan tugas dengan baik.

Lebih lanjut disampaikan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah ditentukan. Pesta demokrasi tersebut akan menjadi agenda elektoral paling besar, rumit, dan kompleks dalam sejarah pemilu di Indonesia. Dia memprediksi akan banyak tantangan yang akan dihadapi Sentra Gakkumdu Tulungagung. Semua tantangan itu harus diantisipasi sedini mungkin dengan menetapkan arah kebijakan dan strategi yang efektif.

Agenda strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat eksistensi Sentra Gakkumdu melalui redesain pola kerja dan kesepahaman antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Ketiga lembaga itu harus membangun pola hubungan yang bersifat koordinatif dengan tetap menjaga independensi masing-masing.

Di akhir rangkaian acara dilanjutkan dengan melaunching Sentra Gakkumdu Tulungagung yang ditandai dengan menabuh gong oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE bersama Jajaram Forkopimda dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tulungagung Fayakun, SH, M.Hum, MM.

error: Content is protected !!