Peta pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung resmi berubah. Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn. resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tulungagung sisa masa jabatan 2024-2029, Rabu (12/8/2026).
Pengucapan sumpah/janji tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono.
Panhis menggantikan Sabar yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/583/KPTS/011.2/2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Sementara itu, pemberhentian Sabar dari posisi Wakil Ketua DPRD dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/582/KPTS/011.2/2026.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut sebelumnya telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah pada Selasa (11/8/2026).
Selain agenda pengucapan sumpah/janji PAW Wakil Ketua DPRD, rapat paripurna juga membahas kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026, telah disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029 dan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” kata Marsono.
Setelah Panhis resmi menduduki posisi Wakil Ketua DPRD, susunan alat kelengkapan DPRD juga ikut berubah.
Berdasarkan surat Fraksi NasDem, Panhis yang sebelumnya menempati posisi Anggota Komisi B dan Badan Anggaran digantikan oleh Sabar. Dengan demikian, Sabar kini mengisi posisi yang sebelumnya ditempati Panhis.

Di sisi lain, Pemkab Tulungagung bersama DPRD juga menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS telah diselaraskan dengan prioritas daerah dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Proses tersebut juga disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur.
Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, disepakati komposisi Perubahan PPAS sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,954 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp3,431 triliun.
Artinya, terdapat defisit anggaran sekitar Rp477,649 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan juga ditetapkan sebesar Rp477,649 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil, sehingga pembiayaan netto berada di angka yang sama, yakni Rp477,649 miliar.
“Setelah diadakan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka komposisi Perubahan PPAS sebagai acuan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagaimana yang telah disepakati,” ujar Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan, berbagai catatan, koreksi, saran, dan pendapat DPRD selama pembahasan menjadi bagian penting dalam penyusunan perubahan anggaran tersebut.
Menurut Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Atas berbagai catatan, koreksi, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh Dewan yang terhormat pada rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara transparan dan akuntabel, maka disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang diparipurnakan pada hari ini,” jelas Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin juga menyampaikan ucapan selamat kepada Panhis Yody Wirawan atas kepercayaan baru yang diterimanya sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Ia berharap Panhis mampu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan semangat kebersamaan dalam membangun Tulungagung.
“Semoga amanah yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta senantiasa mengedepankan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Tulungagung,” ungkap Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.
Tak lupa, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin juga menyampaikan apresiasi kepada Sabar atas pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
“Terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Saudara Sabar atas segala pengabdian, pemikiran, dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung,” pungkas Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS tersebut, dokumen tersebut selanjutnya menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026. (moh/diskominfotulungagung)











