Pemkab Tulungagung Dorong Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Momen Agustus dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Tulungagung menggelar Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dan diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai camat, pemerintah desa, TKSK, Pendamping PKH, perwakilan perusahaan, buruh, paguyuban ojek online, hingga perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan program pembebasan pajak bukan sekadar kesempatan untuk mendapatkan keringanan atau penghapusan denda. Lebih dari itu, program tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Program ini bukan semata-mata harus dipandang sebagai pemutihan atau penghapusan sanksi, tetapi sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Ahmad Baharudin.

Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan dukungan semua pihak. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Program pembebasan pajak kendaraan yang berlaku di Jawa Timur berlangsung pada 1–31 Agustus 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan, antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selain itu, terdapat kebijakan pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB dengan kriteria tertentu. Bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, misalnya, tersedia pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua.

Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak yang masuk dalam data P3KE/DTSEN, kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek online, serta kendaraan roda tiga sesuai ketentuan program.

Tak hanya pajak kendaraan, Pemkab Tulungagung melalui Bapenda juga memberikan Program Bebas Denda Pajak Daerah Tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini mencakup sejumlah jenis pajak daerah, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, hingga PBB-P2.

Program tersebut juga berlaku selama 1 – 31 Agustus 2026 dan pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan.

Ahmad Baharudin meminta informasi mengenai program tersebut tidak berhenti di ruang sosialisasi. Ia mendorong para peserta menjadi penyambung informasi kepada masyarakat di wilayah dan lingkungan masing-masing.

“Manfaatkan programnya. Selesaikan kewajibannya. Sebarkan informasinya. Dan bersama-sama kita bangun Tulungagung,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono, menyampaikan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah kabupaten.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

Untuk 2026, Pemkab Tulungagung menargetkan penerimaan Opsen PKB sebesar Rp107,47 miliar. Sementara target Opsen BBNKB mencapai Rp29,74 miliar. Jika digabungkan, target kedua jenis opsen tersebut mencapai Rp137,22 miliar.

Hingga awal Agustus 2026, realisasi Opsen PKB telah mencapai Rp58,43 miliar atau 54,37 persen dari target. Sementara realisasi Opsen BBNKB mencapai Rp20,04 miliar atau 67,39 persen.

Tranggono menilai capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemprov Jawa Timur, Pemkab Tulungagung, Tim Pembina Samsat, dan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak masih harus terus dilakukan. Karena itu, ia berharap seluruh peserta sosialisasi ikut menyebarluaskan informasi program kepada masyarakat.

“Jangan berhenti sebagai peserta sosialisasi semata, tetapi turut menjadi penyampai informasi kepada masyarakat mengenai berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah,” tandasnya.

Usai sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan mini talk show perpajakan yang menghadirkan narasumber dari UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Tulungagung, Lantas Polres Tulungagung, serta Jasa Raharja Tulungagung.

Forum tersebut membahas secara lebih praktis mengenai program pembebasan pajak, ketertiban administrasi kendaraan, hingga perlindungan bagi pengguna kendaraan.

Dengan adanya berbagai kemudahan selama Agustus ini, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan. Selain meringankan beban wajib pajak, kepatuhan membayar pajak juga menjadi salah satu bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan Tulungagung. (moh/diskominfotulungagung)

error: Content is protected !!