
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, bertempat di Ruang Praja Mukti Kantor Bupati Tulungagung, pada hari Kamis (8/9/2022), mulai pukul 09.00 WIB.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji diawali dengan pembacaan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 821.2/175/46.03/2022 tanggal 6 September 2022, dengan ini melantik 5 orang sebagai berikut:
- Ir. SYAMSUDIN
Jabatan Lama : Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Bandung pada Dinas PERKIM
Jabatan Baru : Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Bandung pada Dinas PUPR - EKO BASUKI , S.T.
Jabatan Lama : Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Kauman pada Dinas PERKIM
Jabatan Baru : Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Kauman pada Dinas PUPR - BAMBANG SUGIANTO, S.E., M.M.
Jabatan Lama : Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Gondang pada Dinas PERKIM
Jabatan Baru : Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Gondang pada Dinas PUPR - AGUS SURYOTO, S.Sos.
Jabatan Lama : Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Karangrejo pada Dinas PERKIM
Jabatan Baru : Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Karangrejo pada Dinas PUPR - RETNOWATI, S.E., M.M.
Jabatan Lama : Kepala UPT Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja pada Dinas PUPR
Jabatan Baru : Kepala UPT Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja pada Dinas PERKIM

Usai pembacaan Keputusan Bupati, dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE. disaksikan oleh pemuka agama, diteruskan dengan penandatanganan Naskah Sumpah oleh Ir. Syamsudin selaku perwakilan terlantik dengan saksi Kepala Dinas PUPR, Dwi Hary Subagyo S,STP. M.Si dan Kepala Dinas PERKIM, Anang Pratistianto ST. M.Si serta Wakil Bupati, kemudian setelah pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan penandatanganan Naskah Sumpah, acara dilanjutkan dengan pembacaan Kata-Kata Pelantikan oleh Wakil Bupati.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala UPT terhadap 5 (lima) orang ini, merupakan tindak lanjut perubahan sebagian tugas pada Dinas PUPR dan Dinas PERKIM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada kedua Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 64 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 65 Tahun 2022. Perubahan tugas tersebut menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dengan adanya perpindahan kedudukan UPT dari Dinas PUPR dan Dinas PERKIM dan sebaliknya, maka hal ini merupakan kedudukan jabatan baru, sehingga terhadap Kepala UPT yang sedang menjabat harus dilakukan pelantikan kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 juncto Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan pertimbangan pada nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi UPT dinas selaras dengan tugas dan fungsi dinasnya, serta Kepala UPT memiliki legal standing yang benar sesuai dengan Peraturan Bupati yang ada, dan pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya serta berharap agar segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.
Turut hadir pada acara ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, S.Sos., M.Si bersama Kabid. Mutasi dan Promosi, Chandra Gupta Mauria, SH., MH. serta beberapa perwakilan Perangkat Daerah terkait.











