
Senin, (29/8/2022), bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, mulai pukul 08.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tulungagung Drs. J. Bagus Kuncoro, M.Si, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ernawan, M.Pd, Notaris Panhis Yody Wirawan, SH, M.Kn, Pemilik Tanah Haryono Suroso, serta Perangkat Daerah terkait.

Sementara, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa pangadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan yang berada di Kelurahan Kepatihan dimaksudkan sebagai upaya melestarikan peninggalan sejarah/budaya serta mewujudkan tempat representatif untuk Tombak Kyai Upas, dimana merupakan pusaka, yang memiliki nilai sejarah bagi lahirnya Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut, Bupati Tulungagung menambahkan, bahwa tanah Griyo Dalem Kanjengan telah ditawarkan oleh pemilik lahan, yaitu Bapak Haryono Suroso kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) dengan luas 2.126 m², dan status tanah Griyo Dalem Kanjengan masih berupa letter C, namun telah diukur oleh Kantor BPN Tulungagung.

Menurut informasi, pengadaan tanah ini telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung, dimana telah menunjuk Notaris Panhis Yody Wirawan, SH, M.Kn sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan konsultan guna membantu dalam pelaksanaan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.


Di akhir rangkaian acara dilaksanakan penandatanganan akta jual beli serta pelepasan hak tanah Griyo Dalem Kanjengan antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Pihak Penjual.











