PENILAIAN KINERJA 8 AKSI KONVERGENSI PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengikuti penilaian kinerja 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Tulungagung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara virtual bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada hari Selasa (23/8/2022) mulai pukul 13.30 WIB.

Dihadapan Tim Panelis Penilaian Kinerja 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Provinsi Jawa Timur, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo MM., beserta Ketua TP-PKK Kabupaten Tulungagung, Ny. Siyuk Rihayati Maryoto Birowo, dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M. Si., beserta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tulungagung yang terdiri dari berbagai Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Baznas, Ormas, Organisasi Profesi dan Dunia Usaha menyampaikan paparannya.

Dalam paparanya, Bupati menyampaikan bahwa upaya percepatan penurunan stunting telah menjadi program prioritas pembangunan di Kabupaten Tulungagung sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.

Sejalan dengan Pemerintah Pusat yang menargetkan prevalensi stunting dapat ditekan hingga 14% pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menargetkan prevalensi stunting dapat diturunkan hingga 4,97% di akhir tahun 2023. dan untuk mendukung percepatan penurunan stunting telah diterbitkan kebijakan baik dalam bentuk Perda, Perbup maupun Keputusan Bupati.

Disamping itu Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga telah melaksanakan 8 aksi Konvergensi Stunting secara mandiri sejak tahun 2020 artinya jauh sebelum penetapan Tulungagung menjadi lokus oleh Kepala Bappenas tahun 2021.

Disampaikan bahwa program-program lintas sektor telah dilakukan yang diintegrasikan dalam 8 aksi konvergensi penurunan stunting dengan penjelasan sebagai berikut :

Aksi 1: Analisis Situasi
Analisis situasi menjadi tahap awal menentukan lokasi prioritas dan intervensi spesifik dan sensitif yang akan dilakukan. Berdasarkan hasil analisis stunting, Kabupaten Tulungagung menetapkan 10 desa/kelurahan lokus stunting tahun 2022 berdasarkan prevalensi dan kasus stunting pada bulan timbang Agustus 2020 yang tersebar di 7 kecamatan baik di wilayah pegunungan, perbatasan, dan perkotaan. Namun demikian, dengan mempertimbangkan aspek jumlah kasus stunting dan keterjangkauan/akses lokasi desa yang berada di wilayah pegunungan, desa lokus stunting tahun 2022 ini ditambah menjadi 13 lokasi.

Dalam analisis situasi ini, dilakukan identifikasi kendala dalam memberikan layanan untuk sasaran rumah tangga dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk menentukan rekomendasi baik dari sisi anggaran, lokasi, layanan, koordinasi dan manajemen data sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan.

Aksi 2: Penyusunan Rencana Kegiatan
Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam penurunan stunting dapat terlihat dari alokasi anggaran yang meningkat dari tahun ke tahun baik bersumber dari APBD maupun APBN dengan proporsi anggaran 9,80% dari APBD Tahun Anggaran 2021 dan 13,07% dari APBD Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari 30 program dan 39 kegiatan di 15 Perangkat Daerah. Anggaran kurang lebih 300 miliar telah diintegrasikan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing Perangkat Daerah.

Untuk memastikan intervensi tersebut terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran, telah dilaksanakan monitoring terpadu terhadap 10 desa/kelurahan lokus tahun 2021 sekaligus untuk memotret kendala serta permasalahan yang tengah dialami dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting di desa/kelurahan lokus stunting.

Aksi 3: Rembuk Stunting
Pelaksanaan Rembuk Stunting dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 bertempat di Crown Victoria Hotel Tulungagung. Rembuk stunting ini merupakan wujud penguatan komitmen bersama unsur pentahelix dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Tulungagung yang melibatkan unsur Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha dan media.

Pelaksanaan Rembuk Stunting telah dimuat di berbagai media baik cetak dan elektronik, skala lokal maupun regional dan didokumentasikan pada kanal Youtube Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung.

Aksi 4: Peraturan Bupati tentang Peran Desa
Regulasi pengelolaan keuangan desa telah tertuang dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Dukungan desa terhadap upaya pencegahan dan penurunan stunting dapat terlihat dari semakin meningkatnya alokasi dana desa untuk intervensi spesifik dan sensitif yaitu sebesar 14,65% dari total dana desa tahun 2021 atau sebesar 34,8 milyar rupiah.

Aksi 5: Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM)
Peran Kader Pembangunan Manusia di tingkat desa sangat vital sebagai kader yang bersentuhan langsung dengan keluarga berisiko stunting maupun keluarga dengan balita stunting. Sejumlah 257 desa dan 14 Kelurahan di Kabupaten Tulungagung telah memiliki KPM yang telah diperkuat kompetensinya melalui pembinaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Kesehatan setiap tahunnya. Untuk operasional KPM, telah dialokasikan anggaran transportasi dan operasional setiap bulan sebesar Rp 100.000 per orang yang dialokasikan dari dana desa dan dana Kelurahan.

Aksi 6: Manajemen Data
Pemerintah Kabupaten Tulungagung senantiasa mendorong peningkatan kualitas data diantaranya data prevalensi stunting yang terus ditingkatkan keakuratannya dengan meningkatkan kunjungan balita pada posyandu, tera ulang antropometri, serta refreshing Kader Posyandu terkait tata cara penimbangan dan pengukuran berat badan yang benar serta peningkatan koordinasi antara Perangkat Daerah yang memiliki data cakupan yang sama agar dapat menjadi acuan dalam penentuan intervensi.

Aksi 7: Pengukuran dan Publikasi Stunting
Sebagai bentuk keberlanjutan monitoring kasus stunting dan mencegah sedini mungkin balita berisiko stunting, pengukuran balita dilakukan secara rutin di setiap posyandu di masing-masing desa. Berdasarkan bulan timbang Agustus Tahun 2021, prevalensi stunting di Kabupaten Tulungagung menurun menjadi 4,52% dengan jumlah kasus stunting sejumlah 2.101 anak.

Sebagai bentuk transparansi, informasi dan edukasi kepada masyarakat, jumlah kasus stunting dan prevalensi di setiap desa dilaporkan dalam rapat pertemuan baik di tingkat kabupaten hingga kecamatan serta telah diunggah dalam website Geoportal dan Portal Satu Data Tulungagung sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat berbasis spasial atau kewilayahan yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

Aksi 8: Reviu Kinerja Tahunan
Untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan intervensi penurunan stunting, maka dilakukan reviu kinerja tahunan. Dimana dari 43 sub kegiatan, 35 diantaranya telah memenuhi target diatas 90% dan sisanya sejumlah 8 sub kegiatan masih berada di bawah 90%. Apabila ditinjau dari serapan anggaran, anggaran di 25 sub kegiatan telah berada di atas 90% dan sisanya sejumlah 18 sub kegiatan masih berada di bawah 90%. Hal ini dikarenakan adanya refocusing anggaran dan Pandemi Covid-19 yang menyebabkan serapan tidak maksimal.

Selanjutnya disampaikan bahwa upaya penurunan stunting tentunya tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi antara lain: penguatan kolaborasi antar Perangkat Daerah, perubahan perilaku pola asuh/parenting, perubahan perilaku ibu hamil, dan keterbatasan APBD dalam intervensi stunting, namun hal tersebut tentunya tidak akan menurunkan semangat untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing, untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi dan tahun ini tengah menyusun Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting dan Perbup tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku. Pelibatan organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan media senantiasa ditingkatkan dalam edukasi perubahan perilaku, selain itu, kolaborasi dengan dunia usaha dan lembaga/badan amil zakat terus ditingkatkan sebagai sumber pendanaan alternatif dalam intervensi spesifik dan sensitif.

Bupati juga menyampaikan inovasi-inovasi daerah dalam upaya penurunan stunting, antara lain:

  1. PESUT DAMINI dan PENA HATI: Pencegahan Stunting melalui Pendampingan Ibu Hamil KEK dan atau Anemia dan Pendampingan Ibu Hamil Risiko Tinggi dimulai dari awal kehamilan sampai dengan masa nifas agar ibu hamil dapat melahirkan dengan sehat dan selamat.
  2. AKSI CEGAH STUNTING (ACS), yaitu penatalaksanaan alur penanganan balita stunting dari tingkat desa hingga rujukan rumah sakit
  3. GARASI DEPAN BERSIH: Gerakan Perbaikan Nutrisi dengan Pola Makan, Pola Asuh, Sanitasi dan Akses Air Bersih, yaitu pembentukan kelas balita dengan masalah gizi dengan kegiatan pemantauan status gizi dan pola makan.
  4. PENTTOLE: Permohonan tera/tera ulang online untuk tera ulang alat ukur balita pada Posyandu
  5. Dan Inovasi – inovasi lainnya

Lebih lanjut disampaikan pada prinsipnya Kabupaten Tulungagung siap untuk dievaluasi/dinilai. Selanjutnya Bupati mempersilahkan kepada Tim Panelis Provinsi Jatim untuk berdiskusi langsung dengan TPPS Kabupaten Tulungagung.
Bupati berharap kepada Tim Panelis agar Kabupaten Tulungagung terus dibimbing dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting dan kiranya Kabupaten Tulungagung dinyatakan sebagai kabupaten dengan nilai tertinggi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja kinerja 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting ini.

error: Content is protected !!