
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung memiliki peranan penting sekaligus masih menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum atas peraturan daerah terkait memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Penegakan hukum tersebut meliputi kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM, dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di daerah perlu di lakukan secara terencana, terkoordinir, dan terpadu. Untuk itu perlu pembekalan teknis operasional Pemberatasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui kegiatan sosialisasi.
Kasatpol PP Sony menambahkan, pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal ini tidak dapat hanya dilakukan secara parsial oleh Satpol PP saja, namun dibutuhkan adanya koordinasi, kolaborasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak lain, dalam hal ini adalah unsur TNI, Polri dan Satlinmas, serta Kantor Bea dan Cukai terkait.
Beliau berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dapat memberikan pemahaman dan informasi tentang identifikasi rokok ilegal, yang nantinya dapat memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal kepada Pemerintah Daerah melalui Satpol PP atau langsung ke Kantor Pelayanan Bea Cukai .

Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno menjelaskan, rokok ilegal jelas melanggar aturan karena tidak mengantongi izin usaha. Maka itu harus kita tekan keberadaannya jangan sampai rokok tanpa cukai ini marak dalam pemasarannya. Satpol PP bersama kantor Bea Cukai akan gencar memberantas peredaran roko ilegal di warung warung atau toko toko yang ada di Tulungagung.
“Selain itu, kami juga sering melakukan sosialisasi dengan mahasiswa, Bahkan baru saja kita menggelar sosialisasi dengan melibatkan Linmas , tokoh masyarakat , dan pelaku usaha toko klontong,” tandasnya.

Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal pihaknya dua kali berhasil mendapati barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai dua sampai tiga slop yang nilainya tak begitu besar.
“Mereka kita peringatkan untuk tidak mengulangi lagi, termasuk di wilayah pesisir selatan juga sama kita beri agar tidak berjualan rokok yang tidak ada pita cukainya”, ungkap Sumarno.











