RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PEMUNGUTAN SUARA DAN PENETAPAN CALON WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG TERPILIH

Sabtu, (18/9/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pemungutan Suara dan Penetapan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Terpilih Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Acara dilaksanakan di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung mulai pukul 09.30 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, ini diikuti anggota DPRD sejumlah 49 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.

Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, beberapa Asisten dan Staf Ahli, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Susanah, M.Pdi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, SH., M.Hum., MM, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Tulungagung secara virtual.

Pelaksanaan rapat paripurna pemungutan suara dan penetapan Cawabup terpilih diwarnai aksi interupsi oleh beberapa fraksi DPRD Tulungagung terkait mekanisme pencoblosan. Fraksi dari PDI Perjuangan, PKS, Demokrat, Golkar dan Gerindra, memandatkan suaranya untuk dicobloskan oleh Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih), yang mana ramai-ramai menyatakan suaranya untuk Cawabup Nomor Urut 1 Gatut Sunu Wibowo.

Jika ditotal, lima partai ini total mempunyai 29 suara, atau lebih dari setengah suara di DPRD Tulungagung, sejumlah 50. Rinciannya PDI Perjuangan 12 suara, PKS 3 suara, Demokrat 3 suara, Golkar 6 suara dan Gerindra 5 suara.

Sementara tiga fraksi lain, yaitu PKB, PAN dan Hanura dari Fraksi Hati Nurani Bersatu memilih untuk mencoblos sendiri-sendiri. Pimpinan sidang sesuai kesepakatan bersama peserta sidang telah menyetujui semua mekanisme pencoblosan ini.

Berdasarkan hasil penghitungan suara setelah dilaksanakan pencoblosan. Kandidat yang diusung PDIP Gatut Sunu Wibowo menang suara mutlak dengan meraup 34 suara, sementara Panhis Yodi Wirawan yang diusung Partai Nasdem meraih 15 suara. Dengan demikian, penetapan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 jatuh pada Gatot Sunu Wibowo.


Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam pernyataannya, menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung yang terpilih, yaitu Gatot Sunu Wibowo. Semoga dapat menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung bersama-sama secara amanah, sejalan dalam mendukung tugas Bupati, demi terwujudnya visi misi Bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

error: Content is protected !!