
Rabu, (18/9/2024), bertempat di Hotel Lojikka Tulungagung, mulai pukul 08.00 WIB, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2025.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si, juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Kepala Bagian Aministrasi Pembangunan Setda Tulungagung serta tamu undangan lainnya.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Tulungagung Farid Abadi, ST, MT dalam laporannya menjelaskan, ASB merupakan salah satu instrument standarisasi kewajaran beban kerja dan biaya aktivias kegiatan pada perangkat daerah, dan digunakan untuk menetapkan alokasi anggaran kegiatan perangkat daerah dan juga merupakan kerangka acuan dan pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa ASB merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung guna menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu penggunaan ASB dalam e-planing dan e-budgeting merupakan maklumat atas MCP-KPK (Monitoring Centre for Prevention – Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda, telah menyusun ASB, dan selanjutnya akan ditetapkan ASB Non Fisik dan ASB Fisik dengan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ASB ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

ASB menjadi acuan bagi para penyusun anggaran dan pemeriksa anggaran, guna menyusun dan melihat rasionalisasi distribusi anggaran kegiatan menjadi beberapa komponen biaya kegiatan.
“Dengan adanya ASB diharapkan tidak ada perbedaan anggaran yang signifikan diantara beberapa kegiatan yang sama. Oleh karena itu, kepada Saudara selaku penyusun RKA-SKPD wajib menerapkan ASB dalam penyusunannya, “tegas Sekda.