SOSIALISASI KETETAPAN PBB P-2 (PERKOTAAN DAN PEDESAAN)

Kamis, (09/12/2021) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2), yang diselenggarakan di Ballroom Crown Victoria Hotel Tulungagung mulai pukul 08.30 WIB.

Acara yang dibuka secara langsung oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM ini, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Wisnu Indarto, Jajaran Pengurus Cabang Bank Jatim, Pengurus Cabang Bank Mandiri, Pengurus Cabang Bank BRI, Jajaran Pengurus Kantor Pos Tulungagung, dan Kepala Perangkat Daerah terkait, serta diikuti Camat se Kabupaten Tulungagung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa terselenggaranya acara ini merupakan tindak lanjut dalam melaksanakan amanat Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung.

Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan acara ini, yakni : (1) Memberikan informasi proses penetapan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung, (2)Penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan terkait dengan PBB-P2. Berdasarkan informasi, untuk Tahun Pajak 2021 pokok ketetapan PBB P-2 di Kabupaten Tulungagung sebesar Rp. 37.326.989.161,00 (tiga puluh tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah) dengan jumlah 659.875 Wajib Pajak. Dan untuk Tahun Pajak 2022 ada kenaikan ketetapan menjadi kurang lebih sebesar Rp. 37.500.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) atau kisaran 2,5 % dengan jumlah 659.875 wajib pajak. Dengan asumsi masih ada Stimulus bagi Wajib Pajak.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 dengan maksud dan tujuan memberikan wawasan tentang besaran ketetapan SPPT PBB-P2 yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tulungagung. Bupati Tulungagung juga menghimbau, kepada seluruh perangkat guna mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan ketetapan PBB P2 Tahun 2022. Dengan harapan, semoga kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah terutama dari PBB P-2 di Kabupaten Tulungagung demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.

error: Content is protected !!