SOSIALISASI SURVEI BIAYA HIDUP DARI BPS TULUNGAGUNG

Rabu, (08/12/2021) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Survei Biaya Hidup (SBH) yang diselenggarakan di Hotel Istana Tulungagung, mulai pukul 09.00 WIB.

Acara ini dihadiri dan sekaligus dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE dan juga dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulungagung Ir. Muhammad Amin, MM, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung Dr. Adi Prasetiya, SE, MM, Sekretaris Bappeda Kabupaten Tulungagung Erwin Novianto, ST, MT, serta Perangkat Daerah terkait.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulungagung Ir. Muhammad Amin, MM dalam laporannya menyampaikan, bahwa Survei Biaya Hidup adalah salah satu kegiatan yang bisa menghasilkan angka tingkat inflasi/deflasi, yang merupakan indikator ekonomi penting untuk selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai dasar penentuan kebijakan pemerintah.

Sambutan Bupati Tulungagung yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE menyampaikan seperti yang diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan multiplier effect yang luar biasa dan berpengaruh besar pada capaian kinerja pembangunan. Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tulungagung terkontraksi sebesar 3,09%. Tingkat kemiskinan dari tahun 2016 hingga 2019 konsisten mengalami penurunan, namun pada tahun 2020 naik ke angka 7,33% akibat pandemi Covid-19. Sejalan dengan prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2022, data Survei Biaya Hidup ini akan sangat dibutuhkan terutama untuk mewujudkan data dasar perencanaan pembangunan guna mendorong pengembangan perekonomian sektor unggulan.

Selain itu, pelaksanaan Survei Biaya Hidup akan menjadi salah satu dasar dalam pengukuran inflasi. Untuk itu, kiranya Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan memanfaatkan data SBH dengan sebaik-baiknya untuk perumusan kebijakan.

Survei Biaya Hidup ini memiliki fungsi yang sangat penting dan bermanfaat secara tidak langsung untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Perlu kita ketahui bersama bahwa besaran UMK di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2021 sebesar Rp 2.010.000 dan naik menjadi Rp 2.029.358,67 pada tahun 2022. Dan patut disyukuri, pada proses penentuan UMK di Kabupaten Tulungagung tidak pernah terjadi gejolak berarti karena adanya koordinasi dan jalinan komunikasi yang baik diantara anggota tripartit, baik dari dunia usaha, pemerintah, dan serikat pekerja.

error: Content is protected !!