Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Tulungagung Tahun 2018

Korupsi telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa maka pemerintah memandang perlu upaya pencegahan korupsi dengan salah satunya melalui pengendalian gratifikasi.

Gratifikasi merupakan akar korupsi. Awal terjadinya korupsi bIasanya dari pemberian gratifikasi. Maka dari itu pada hari ini Kamis (13/12), Inspektorat Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Crown Victoria Tulungagung.

Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Penyelenggara Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung Ir. Endang Sri Utami, MT yang melaporkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman peserta tentang area – area rawan terjadinya korupsi di tata kelola Pemerintahan Daerah, langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, dan pedoman pengendalian gratifikasi, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa diharapkan ke depan dapat terwujud.

Peserta Sosialisasi sebanyak 650 orang, terdiri atas :

– Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal : 234 orang

– Forkopimda dan staf : 20 orang

– Anggota DPRD : 50 orang

– APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) : 45 orang

– Kepala Desa/Kelurahan : 271 orang

– Perwakilan Kepala SMP/SMA/SMK : 30 orang

Selanjutnya adalah penandatanganan “Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung” sekaligus penyerahan stand banner yang secara simbolis diwakili oleh :

Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung Ir. Endang Sri Utami, MT;

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung Drs. Santoso, M.Si;

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Tulungagung Drs. Samrotul Fuad;

Camat Ngunut Rahadi Bintara, SE, M.Si.

Dan Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM serta disaksikan oleh Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara dihadiri oleh Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan akar korupsi. Awal terjadinya korupsi biasanya dari pemberian gratifikasi. Kita ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Kehadiran narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi. Dari kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dari yang tidak tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu aturan tersebut sehingga aparatur Pemerintah mendapat pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan Good and Clean Government atau Pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik. Dalam rangka pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menetapkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman aparatur Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi di Lingkungan unit kerja masing-masing. Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga telah membentuk unit pengendalian gratifikasi yang sekretariatnya di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM juga menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menginformasikan tentang gratifikasi ini sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberikan imbalan kepada Aparatur Pemerintah dan juga menghimbau kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar meningkatkan kerjasama dan secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme.

Adapun sebagai Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yaitu :

1. Yuli Kamalia – Pemeriksa Gratifikasi Madya;

2. Afildawina Fakhriah – Spesialis Muda I

Narasumber memberikan materi tentang Gratifikasi.

Acara ini dihadiri oleh :

Plt. Bupati Tulungagung;

Kapolres Tulungagung;

Dandim 0807 Tulungagung;

Kejaksaan Negeri Tulungagung;

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung;

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;

Asisten, Staf Ahli, dan Seluruh Jajaran Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung;

Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan ini dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.30 WIB.

error: Content is protected !!