
Sabtu, (05/02/2022) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Sekretaris Satgas Saber Pungli RI Irjen Pol. DR. Agung Makbul, Drs., SH., MH, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Wakil Ketua I LBH HKTI Provinsi Jawa Timur Teguh Syaiful Anwar, SH, MH, Sekretaris LBH HKTI Provinsi Jawa Timur Eko Puguh, Inspektur Kabupaten Tulungagung Drs. Tranggono Dibjoharsono, MM, Jajaran Anggota Satgas Saber Pungli RI, Jajaran Pengurus HKTI Kabupaten Tulungagung, serta Kepala Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua I LBH HKTI Provinsi Jawa Timur dalam laporannya menyampaikan, bahwa pungutan liar dalam perspektif tindak pidana korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan seseorang, atau pegawai negeri, pejabat negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang tidak berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam rangka cipta kondisi Pemerintahan Daerah yang Bersih, Berwibawa dan ketentraman bagi masyarakat, bebas dari pungutan liar pada semua lini pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung, telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/304/013/2016, terdiri dari Personil Pilihan yang melibatkan 7 (tujuh) Instansi Kesatuan meliputi Pemerintah Daerah, Kepolisian Resort Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Pengadilan Negeri Tulungagung, Denpom TNI AD dan Perguruan Tinggi.
Lebih lanjut, Bupati Tulungagung menjelaskan, Kerangka Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Tulungagung terbagi ke dalam 4 (empat) kelompok kerja, yang membidangi Fungsi Intelijen, Fungsi Pencegahan, Fungsi Penindakan dan Fungsi Yustisi. Peranan tugasnya adalah membangun sistem pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar sedemikan rupa dengan muara Pungutan Liar beserta indikasinya mampu dibersihkan atau minimal dipersempit ruang geraknya.
Pencegahan pungutan liar dapat berjalan secara efektif jika ada kesadaran masyarakat untuk tidak “berpartisipasi” dalam pungutan liar serta dilakukan pengawasan oleh masyarakat dan pengawasan melekat oleh atasannya secara berjenjang. Oleh karenanya melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta memahami tentang pungutan liar, dasar hukum, dan tata cara dalam rangka pencegahan pungutan liar.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dan sekaligus dialog interatif oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli RI Irjen Pol. DR. Agung Makbul, Drs., SH., MH, yang dalam hal ini pemaparannya menyampaikan beberapa kesimpulan, yakni titik rawan pungutan liar lebih kepada siklus kehidupan yang membutuhkan pelayanan publik, selain itu beberapa klasifikasi tentang pungutan liar, diantaranya : (1) Kerugian Negara, (2) Kerugian Kebijakan Negara, (3) Penggelapan Jabatan, (4) Pemerasan, (5) Perbuatan Curang, dan (6) Gratifikasi.

Lebih lanjut, Sekretaris Satgas Saber Pungli RI menambahkan, bahwa untuk menindaklanjuti praktek pungutan liar, terdapat beberapa upaya bersama dalam mencegah pungutan liar, yaitu : (1) Sistem birokrasi/aparatur yang handal, transparan, profesional, (2) Penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, (3) Komitmen Kepala Daerah/Lembaga untuk melayani masyarakat, (4) Pembenahan Lembaga/Aparat Penegakan Hukum agar tercipta profesionalitas Penegak Hukum, (5) Penegakan hukum yang efektif dalam membangun efek jera, (6) Peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan.











