Sosialisasi Perizinan Terpadu

Seiring dengan diterbitkannya PP No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Ekektronik, yang digulirkan oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2018 yang tujuannya adalah untuk percepatan pelayanan perijinan berusaha. Maka DPMPTSP melaksanakan SOSIALISASI PERIJINAN TERPADU.

 

Kegiatan diikuti oleh pelaku usaha, Kasie Pelayanan Kecamatan, Satgas Percepatan Perijinan Berusaha, Tim Tehnis Perijinan, Perbankan keseluruhan berjumlah 200 orang. Narasumber dari kegiatan ini adalah Muwasiq Muhammad Noor dari Kemenko Perekonomian RI. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis 22 November 2018 di Auditorium STKIP Tulungagung.

 

Dalam sambutan Sekretarus Daerah yang dibacakan oleh Plt Asisten 1 Arif Budiono berharap peserta mampu menyatukan persepsi dan memahami terkait dengan OSS atau Online Single Submission yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama mentri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

error: Content is protected !!