Diikuti oleh awak media baik cetak, elektronik maupun media On Line. Kegiatan Sosialisasi Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung pada hari Kamis 13 Desember 2018 bertempat di Ruang Surabaya Barata Covention Centre.
Membuka kegiatan Sosialisasi kali ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Dr. Indrina Damayanti menyampaikan bahwa Perpres no.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan wajib diketahui oleh stakeholder, provider, peserta JKN-KIS dan masyarakat pada umumnya.
Aturan baru yang berlaku sejak 19 Desember 2018 adalah bayi yang lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Bagi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan dengan regulasi baru ini akan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya Program JKN-KIS, sebab di tahun 2019 nantinya seluruh Penduduk Indonesia wajib terdaftar dalam Program JKN-KIS.











