
Rabu (20/11/2024), Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung mulai pukul 08.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang anti korupsi dan menanamkan nilai-nilai integritas khususnya kepada ASN Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan menindaklanjuti Nota Dinas Asisten Administrasi Umum tanggal : 21 Oktober 2024 Nomor: 800.1.4.1/1828/20.03/2024 Perihal Tindaklanjut Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi (PELOPOR) KPK RI Tahun 2024, serta diikuti oleh 67 orang ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Tulungagung, dan tema dalam kegiatan ini adalah Membangun Budaya Anti Korupsi.

Sebagai narasumber adalah Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tulungagung. Dalam hal ini narasumber menyampaikan materi tentang pengetahuan dasar anti korupsi, strategi pemberantasan korupsi serta dampak sosial ekonomi dari tindak pidana korupsi. Selain itu juga dilaksanakan evaluasi kegiatan melalui pre tes dan post tes.











