
Selasa, (5/9/2023) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Hasil Penindakan Barang Rokok Kena Cukai Ilegal, yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Tulungagung, Jalan A. Yani Timur Kelurahan Kampungdalem, mulai pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM, serta Kepala Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Tulungagung sangat mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melalui kegiatan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilaksanakan secara aktif diharapkan akan mampu menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Lebih lanjut, Bupati Maryoto juga menambahkan, beberapa hal yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ini, antara lain :
- Seremonial ini merupakan salah satu bentuk kampanye rokok ilegal untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
- Operasi pemberantasan BKC ilegal mendorong peningkatan penerimaan daerah yang nantinya dikembalikan untuk penbangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
- Upaya pemberantasan cukai rokok ilegal terus menjadikan perhatian semua dan harus dilakukan secara intensif, guna meminimalisir terjadinya kecurangan para pelaku usaha.

Bupati Tulungagung juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Selain itu diharapkan masyarakat bisa membantu memberikan informasi jika menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, sehingga bisa mengurangi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo dalam keterangannya menyatakan, pada tahun 2023 ini Bea Cukai Blitar telah melaksanakan giat penindakan dengan tagline “Gempur Rokok llegal” demi mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar. Hingga Agustus 2023 kegiatan tersebut telah menghasilkan total 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 (Satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh) batang Rokok llegal Jenis Sigaret Kretek Mesin, 120 Gram NPP, dan 828 (Delapan ratus dua puluh delapan) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal. Perkiraan nilai barang pada barang hasil penindakan tahun 2023 sebesar Rp. 524.053.210,-(Lima ratus dua puluh empat juta lima puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah) sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,- (Satu Milyar delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah.
Adapun Barang Milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan yakni sejumlah: 1.370.276 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam) batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 895.782.940,- (Delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Sedangkan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 626.067.661,- (enam ratus dua puluh enam juta enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah). Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) yang tidak ditemukan pelanggarnya pada tahun 2017 dan 2018.


Pada kesempatan ini dilaksanakan penandatangan Berita Acara Kesepakatan antara Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dengan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo, yang kemudian dilanjutkan dengan seremonial pemusnahan barang kena cukai ilegal melalui cara dibakar oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM bersama Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo, serta Jajaran Forkopimda Kab. Tulungagung.











