RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PENYAMPAIAN RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021 DAN PERSETUJUAN BERSAMA RANPERDA LAINNYA

Rabu, (18/05/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Ranperda Lainnya.

Acara dilaksanakan di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung mulai pukul 13.30 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, ini diikuti anggota DPRD sejumlah 39 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.

Hadir dalam rapat Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Beberapa Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten Tulungagung, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Camat se Kabupaten Tulungagung.

Acara dilanjutkan dengan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses, Laporan Pansus DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus II dalam Rapat Paripurna ini, kami sampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas hasil LHP BPK untuk Tahun 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan kepada Ketua DPRD bersama Bupati Tulungagung pada Selasa, 26 April 2022 yang lalu. Harapannya, hal tersebut dapat memberikan spirit bagi semua stakeholder dalam meningkatkan layanan masyarakat untuk meraih kemakmuran masyarakat Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto.

Sementara itu, disampaikan bahwa, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengenai perubahan ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD bahwa Retribusi Berusaha terkait dengan persetujuan Bangunan Gedung disebut Retribusi Bangunan Gedung, hal tersebut mencabut IMB yang ada, sehingga daerah dalam beberapa waktu mengosongkan pungutan IMB dikarenakan belum memiliki Perda PBG. Namun pemerintah pusat melalui
Surat Edaran Bersama (SEB), merelaksasikan masa transisi skema IMB ke PGB, sampai dengan 5 Januari 2024. Dengan syarat dari berlakunya pungutan atas dasar Perda IMB itu adalah memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 16 Tahun 2021, dan tetap mendorong pemkab untuk segera menyusun Perda PBG.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rancangan Perda tentang Retribusi harus mendapatkan evaluasi dari Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebelum ditetapkan oleh Bupati. Maka setelah melalui tahapan pembahasan baik secara internal maupun dengan Tim Asistensi Pemkab, serta dilakukan public hearing untuk menjaring masukan dari masyarakat, disepakati beberapa perubahan ketentuan, diantaranya terhadap perhitungan indeks pungutan Retribusi PBG, Pansus II dan Tim Asistensi disepakati ada penurunan agar tidak terlalu membebani masyarakat namun tetap memberikan kenaikan pada PAD Tulungagung.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam materi Rancangan Perda hasil finalisasi, maka Pansus II DPRD, merekomendasikan pada rapat Paripurna hari ini, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung setelah mendapatkan Keputusan Evalusi dari Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Di sela rangkaian acara dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung, serta penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pembentukan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung dilatarbelakangi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut Penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyesuaian Ranperda tersebut perlu dilakukan dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Tulungagung diharapkan sesuai dengan fungsinya agar memenuhi aspek keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

Lebih lanjut disampaikan, Penyusunan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya kepadatan arus lalu lintas yang diakibatkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat dan kebutuhan ruang parkir yang semakin tinggi, maka perlu mengatur kembali Perda Perparkiran guna mengintensifkan upaya pembinaan, penertiban dan pengawasan terhadap peningkatan ruang parkir di tepi jalan umum yang menggunakan prasarana jalan melalui perbaikan pelayanan perparkiran.

Pada kesempatan ini, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhir atas Rancangan-Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan.

Harapannya dengan ranperda-ranperda tersebut dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

error: Content is protected !!