RAPAT PARIPURNA PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON WAKIL BUPATI (CAWABUP)

Sabtu, (4/9/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Pengundian Nomor Urut Calon Wakil Bupati (Cawabup), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos. Hal itu sebagai dasar pembuatan surat suara pemilihan Cawabup sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

Pengundian nomor urut Calon Wakil Bupati (cawabup) Tulungagung yang dilakukan oleh panitia khusus pemilihan (Pansuslih) ini lain daripada yang lain. Pasalnya, menggunakan sistem lempar koin. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan agar semua proses bisa fair.

Seperti yang telah diketahui, dalam pengundian nomor urut itu, Gatut Sunu Wibowo cawabup yang diusung oleh PDI Perjuangan mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 didapat oleh Panhis Yodhy Wirawan yang diusung Partai NasDem.

Sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, jumlah surat suara yang dicetak sebanyak jumlah hak pilih di DPRD ditambah 5%. Artinya, sebanyak 55 surat suara.

Tahapan yang akan dilakukan selanjutnya, yakni :
1. Pembuatan surat suara.
Bahwa pembuatan surat suara akan berlangsung dalam kurun waktu selama 6 hari, yaitu pada tanggal 10-15 September 2021. Surat suara akan dicetak sesuai hak pilih dan ditambah 5 persen. Ada 55 surat suara.

2. Setelah surat suara selesai dicetak, tahapan berikutnya adalah penyampaian visi-misi Cawabup, yang nantinya mekanisme proses penyampaian visi-misi akan disampaikan secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom pada tanggal 17 September 2021.

3. Setelah visi-misi disampaikan, tahapan berikutnya, yakni pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2021

Sistem yang digunakan dalam pemungutan suara adalah coblos surat suara bukan pakai sistem contreng surat suara.

error: Content is protected !!