SOSIALISASI KETETAPAN PBB P-2 (PERKOTAAN DAN PEDESAAN)

Selasa, (12/12/2023) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2), yang diselenggarakan di Ballroom Crown Victoria Hotel Tulungagung mulai pukul 09.30 WIB.

Acara yang dibuka secara langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si ini, juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Lilik Ismiati, SE, MM, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Wisnu Indarto, Jajaran Pengurus Cabang Bank Jatim, Pengurus Cabang Bank Mandiri, Pengurus Cabang Bank BRI, Jajaran Pengurus Kantor Pos Tulungagung, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta diikuti Camat, dan Lurah/Kepala Desa se Kabupaten Tulungagung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Lilik Ismiati, SE dalam laporannya menyampaikan bahwa terselenggaranya acara ini merupakan tindak lanjut dalam melaksanakan amanat Undang Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut, Kepala Bapenda Lilik menyampaikan tujuan diselenggarakan acara ini, yakni : (1) Memberikan informasi proses penetapan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung, (2) Penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan terkait dengan PBB-P2.

Pada kesempatan ini disampaikan pula realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2023 sebesar Rp. 38.920.500.000,- (tiga puluh delapan milyar, sembilan ratus dua puluh juta, lima ratus ribu rupiah). Realisasi tersebut mencapai 100,27% (seratus empat koma dua puluh tujuh persen), melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp.38.815.000.000,- (tiga puluh lima milyar lima ratus juta rupiah).

Adapun ketetapan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2024 kami proyeksikan kurang lebih sebesar Rp.43.020.000.000 (empat puluh tiga milyar dua puluh juta rupiah) dengan Wajib Pajak sejumlah 677.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh ribu) SPPT. Ketetapan tersebut naik sebesar 8% (delapan persen) dibandingkan dengan ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 sebesar Rp.39.811.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus sebelas juta rupiah).

Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 sekaligus memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak, kami terus berupaya melakukan inovasi dalam pembayaran dan pelayanan PBB-P2, diantaranya dengan memperluas kanal pembayaran PBB-P2 secara online sebagai bentuk implementasi program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta mengembangkan sistem online pelayanan PBB-P2 melalui aplikasi E-PBB dan E-Layanan.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 dengan maksud dan tujuan memberikan wawasan tentang besaran ketetapan SPPT PBB-P2 yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Sekda Kabupaten Tulungagung Sukaji, juga menghimbau, kepada seluruh perangkat guna mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan ketetapan PBB P2 Tahun 2022. Dengan harapan, semoga kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah terutama dari PBB P-2 di Kabupaten Tulungagung demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.

Sekda Sukaji juga berharap, masyarakat Tulungagung akan menjadi warga yang sadar akan hak dan kewajibannya, dimana membayar pajak bukan lagi menjadi hal yang memberatkan, melainkan menjadi satu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, untuk mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang makin sejahtera.

error: Content is protected !!