
Rabu, (21/03/2023) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2), yang diselenggarakan di Ballroom Crown Victoria Hotel Tulungagung mulai pukul 08.00 WIB.

Acara yang dibuka secara langsung oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, juga dihadiri Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Wisnu Indarto, Jajaran Pengurus Cabang Bank Jatim, Pengurus Cabang Bank Mandiri, Pengurus Cabang Bank BRI, Jajaran Pengurus Kantor Pos Tulungagung, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta diikuti Camat dan Lurah/Kades se Kabupaten Tulungagung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa terselenggaranya acara ini merupakan tindak lanjut dalam melaksanakan amanat Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan acara ini, yakni : (1) Memberikan informasi proses penetapan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung, (2) Penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan terkait dengan PBB-P2.
Menurut Kepala Bapenda Tulungagung, beberapa materi dalam sosialisasi ini, antara lain :
- Tahapan Pemungutan PBB P2 Tahun 2023
- Pelayanan PBB P2 dan BPHTB
- Administrasi Penatausahaan Penerimaan PBB P2
Lebih lanjut dijelaskan, Ketetapan PBB P2 Tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 39.600.000,00 (tiga puluh sembilan milyar enam ratus juta rupiah) dengan Wajib Pajak sejumlah 670.000 (enam ratus tujuh puluh ribu), ketetapan PBB P2 tersebut naik sebesar 5% dari tahun 2022.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyampaian SPPT Pemungutan PBB P2 Tahun 2023, dengan maksud dan tujuan memberikan wawasan tentang besaran ketetapan SPPT PBB-P2 yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Bupati Maryoto juga menghimbau, kepada seluruh perangkat daerah, guna mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan ketetapan PBB P2 Tahun 2023. Dengan harapan, semoga kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah terutama dari PBB P-2 di Kabupaten Tulungagung demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.


Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi oleh para narasumber dari Bapenda Kabupaten Tulungagung.