SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAGI KEPALA DESA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

Selasa, (7/3/2023), bertempat di Hall Hotel Lojikka Tulungagung, mulai pukul 09.00 WIB, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bagi Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Drs. Samroatul Fuad, juga dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tulungagung Fancholiq J. Pribadi, SE, MM, CRBC, Kepala Bidang Statistik dan Persandian sekaligus sebagai Moderator, Haryono, S.Sos., M.A.P., Camat Karangrejo, Camat Rejotangan, Camat Kauman, serta Kepala Desa beserta staf sebanyak 84 orang dari 42 Desa di 3 Kecamatan.

Selanjutnya, Kasi Pengelolaan Data dan Statistik Dyah Lucky Puspita Dewi, SH selaku ketua panitia dalam laporannya menjelaskan, bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk mempresentasikan cara pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada dokumen atau surat-surat dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut, Dewi selaku ketua panitia menambahkan, adapun tujuan dari kegiatan ini, yakni :

  1. Memberikan penjelasan atau pemahaman tentang Sertifikat Elektronik.
  2. Memberikan penjelasan tentang manfaat Sertifikat Elektronik dalam perlindungan keamanan dokumen, perlindungan keaslian dokumen, anti penyangkalan dan kevalidan waktu pembuatan dokumen.
  3. Memberikan bimbingan teknis dalam penerapan Sertifikat Elektronik saat melakukan Tanda Tangan Elektronik pada surat dinas dan dokumen.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Drs. Samroatul Fuad dalam sambutannya menyampaikan, bahwa perkembangan teknologi saat ini sudah mulai merambah ke berbagai bidang kehidupan dan tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja suatu organisasi. Peranan teknologi dalam berbagai bidang kehidupan harus dapat diterima, karena teknologi menitikberatkan pada pengaturan sistem dengan penggunaan komputer dan handphone, sehingga penyelesaian suatu pekerjaan akan lebih cepat dan menghasilkan output yang relevan dan akurat terutama dalam hal pemrosesan dan pengolahan data.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Fuad ini menjelaskan, dalam rangka pengolahan Data untuk mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya, khususnya dalam melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan data yang ditransaksikan, serta perlindungan sitem elektronik, khususnya milik pemerintah, maka diperlukan dasar hukum dalam penggunaannya.

Kadin Kominfo, juga menerangkan, bahwa keuntungan yang didapat dalam menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi antara lain :

  1. Efisiensi Waktu
    Artinya dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani. Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain memakan waktu berhari-hari, Dengan adanya TTE tersertifikasi, dalam beberapa menit saja, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antar pulau maupun antar negara.
  2. Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah
    Artinya, dengan Pengunaan Tangan Tangan Elektronik ini mempunyai kekuatan hukum sama dengan Tanda Tangan Basah, Karena TTE telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain Undang Undang ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  3. Identitas Terjamin
    Artinya, dengan Penggunaan TTE Kebijakan privasi data pribadi pengguna lebih terlindungi kerahasiaannya.
  4. Hemat Biaya Pengeluaran
    Artinya, dengan Penggunaan TTE, tidak perlu lagi memikirkan anggaran penggunaan kertas, namun yang dibutuhkan hanya koneksi internet dan perangkat keras seperti komputer dan telepon pintar (smartphone).
    Acara dilanjutkan dengan paparan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Sertifikat Elektronik oleh narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung.

error: Content is protected !!